Foto: Foto resmi Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden (Dok. Setneg)
Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden siang nanti. Pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sesuai keputusan MPR, pelantikan akan dimulai pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan rundown sidang paripurna MPR pada Kamis (17/10), prosesi pelantikan berjalan sekitar 80 menit. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Malam Jelang Pelantikan Presiden, Lalin Depan Istana Ditutup
Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:
"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, prosesi dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Lalu Bamsoet membuka sidang paripurna MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar