Plt Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar H.A. Handiman Romdony mengungkap peluang bakal diperbolehkannya lagi salat lima waktu secara berjamaah dan salat Jumat di masjid pada era new normal. Tentunya, pelaksanaan ibadah bagi Umat Muslim tersebut tetap harus memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Sedianya, kata Handiman, umat beragama merindukan beribadah di tempat ibadahnya masing-masing. Walau begitu, saat ini Kemenag Jabar masih menunggu surat edaran resmi Menteri Agama terkait regulasi pelaksanaan ritual keagamaan di tempat ibadah.
"Pada tahap awal, kegiatan awal yang dilaksanakan nanti detail dan teknisnya masih menunggu dari Menteri Agama, kemungkinan Salat Jumat dan lima waktu (diperbolehkan) dengan memerhatikan protokol yang berlaku, gambaran umumnya seperti itu," ucap Handiman dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).
Selain mengenai tempat ibadah, Handiman juga membahas mengenai regulasi mengenai kapan santri bisa kembali berkegiatan di pesantren. Menurutnya, jumlah santri sangat banyak, sehingga regulasi yang diterapkan pun harus betul-betul ketat.
"Pesantren pun demikian, kami akan menunggu mudah-mudahan dalam waktu dua hari keluar kebijakan dari Kemenag, sampai kapan masuk ke pesantren masing-masing, bagaimana SOP dan pelaksanaan protkol kesehatannya," katanya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk keamanan dan kenyamanan umat beragama dan beribadah," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar