Rabu, 09 Januari 2019

Sindikat Pembobol ATM di Garut Diciduk


Barang bukti kasus sindikat pembobol ATM di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)

Garut - Kiprah sindikat pembobolan mesin ATM di Garut berakhir. Komplotan penjahat ini pernah melakoni aksi serupa di sejumlah kota di Jabar dan Jateng. Modus mereka mengganjal lubang kartu ATM menggunakan plastik mika.

"Kami menangkap tersangka pembobol ATM. Sampai saat ini ada tiga orang yang sudah diamankan," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). 

Awalnya polisi menyelidiki dua kasus pembobolan ATM di Garut pada 4 dan 14 November 2018. Sejak itu polisi menyebar dan mengintai pelaku.

Hasilnya, polisi memergoki komplotan ini. Saat itu, sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya polisi berhasil menangkap satu dari lima orang pelaku berinisial AA (28).

"Mereka beraksi lagi dan kita kejar, dapat satu," ucap Budi.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyampaikan keterangan kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus sindikat pembobol ATM. (Foto: Hakim Ghani)

Sehari berselang, polisi kembali meringkus satu tersangka, inisial S alias Macho (35), di tempat persembunyiannya, kawasan Cimanganten, Garut. Pengejaran pelaku lainnya terus berlangsung. Polisi menciduk EC (45) selaku otak di balik serangkaian aksi pembobolan ATM.

Budi mengatakan mereka beraksi tak hanya di Garut. "Mereka mengaku pernah beraksi di sejumlah daerah di Garut hingga ke Jawa Tengah," tutur Budi.

Pelaku membobol ATM dengan cara mengganjal lubang kartu dengan plastik mika dilapisi lem. Saat kartu ATM milik korban sudah tertelan, mereka seolah-olah membantu untuk mengetahui PIN ATM tersebut. Setelah mendapat PIN-nya, mereka menguras uang korban.

Polisi menyita barang bukti dari tangan para tersangka di antaranya puluhan kartu ATM hasil kejahatan, obeng, hingga uang tunai. Polisi kini memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan ini.

"Para pelaku ini terancam hukuman lima tahun penjara," ujar Budi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar