Senin, 01 Juni 2020

Dua Pemuda Kelola Pabrik Tembakau Gorilla di Bandung

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 00:00 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Peracik Tembakau Gorilla 
Polisi menangkap dua pemuda yang menjual tembakau Gorilla. (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Cimahi - 

Dua pemuda, inisial PS (20) dan DS (19), nekat memproduksi dan mengedarkan tembakau gorilla yang mengandung bahan kimia berbahaya. Polisi menggeledah pabrik gorilla yang dikelola keduanya di Kota Bandung

Tembakau yang dikemas dengan berbagai merek itu diracik oleh kedua tersangka. Lalu mereka menjualnya via akun Instagram.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihaknya pada akun Instagram yang menawarkan barang sintetis itu. Polisi bertransaksi dengan pelaku untuk membuktikan.

Pelaku menjual delapan paket tembakau gorilla seberat 5 gram dengan harga Rp 400 ribu. Sistem pengiriman paket pun dilakukan dengan lempar di tempat, lalu diberikan peta untuk mengambil barangnya.

"Kami transaksi lagi dengan tersangka. Tapi di tempat pelaku menyimpan pesanan sudah ada anggota untuk menangkap mereka," kata, Senin (1/6/2020).

Penangkapan terhadap tersangka PS berlangsung di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. PS mengantarkan lima paket plastik bening berisi tembakau gorilla kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah itu, polisi mendatangi sebuah kontrakan di Jalan Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kontrakan itu sekaligus pabrik tembakau gorilla.

Di dalam kontrakan tersebut, pihak menangkap tersangka DS serta menyita barang bukti tembakau gorilla, alat bantu untuk memproduksi, dan serta seperangkat alat untuk mengemas tembakau sintetis.

"Tersangka kedua diamankan di kontrakannya dengan barang buktinya. Hasil uji laboratorium, tembakau ini kualitas super dengan bahaya 10 kali lipat dibanding tembakau gorilla biasa," kata Yoris.

Halaman
1 2


(bbn/bbn)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar