Rabu, 03 Juni 2020

Layanan SIM dan STNK di Jabar Kembali Dibuka, Ingat Jaga Jarak!


Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 22:21 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. 
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bandung - 

Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Jawa Barat kembali dibuka. Meski dibuka, pelayanan tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

"Pelayanan dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Selain pelayanan SIM, polisi juga membuka pelayanan bagi yang akan memperpanjang atau membuat baru STNK hingga BPKB kendaraan.

Untuk pelayanan SIM dilakukan di satuan pelayanan administrasi (Satpas) tiap Polres. Sedangkan STNK hingga BPKB dilakukan di Samsat.

Erlangga mengatakan beroperasinya kembali pelayanan itu sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.


Dalam pelaksanaannya, Erlangga mengatakan tempat-tempat pelayanan menerapkan protokol kesehatan yang ada. Physical distancing tetap berlaku saat pemohon tengah mengurus dokumen kendaraan.

"Mekanismenya kita melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari, menyediakan fasilitas cuci tangan, menggunakan masker. Selain itu, kita memasang tanda untuk jaga jarak minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon san menggunakan pembatas di meja petugas," tuturnya.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," kata Erlangga menambahkan.

Sementara itu terkait pelayanan SIM, Erlangga mengatakan pihaknya memperpanjang dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama Pandemi COVID-19 tanggal 24 Maret - 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020.

"Apabila pemegang SIM tersebut, tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi menambahkan selain pelayanan SIM di Satpas, mulai besok pelayanan SIM keliling pun akan mulai kembali dibuka.

"Ya sudah bisa. Yang terpenting mengikuti protokol COVID-19. Masyarakat juga harus disiplin pakai masker. Kita juga petugasnya memakai standar APD COVID-19 untuk pelayanan," kata Eddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar