Selasa, 11 Agustus 2020

8 Orang Tewas di Tol Cipali, Bos Travel Bisa Jadi Tersangka


Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 18:04 WIB
Elf Vs Minibus di Tol CIpali Elf yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali. (Foto: istimewa)

Cirebon - Elf terlibat kecelakaan maut di KM 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga kendaraan travel bodong. Polisi menerjunkan tim penyidik untuk memeriksa pengelola travel tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan bos atau pengusaha travel menjadi tersangka.

 Namun, lanjut Syahduddi, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Apabila ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka bisa dikenakan Pasal 315 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Segala kemungkinan ke arah sana (tersangka) pasti ada," kata Syahduddi kepada awak media seusai menengok korban selamat di RS Mitra Plumbon Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).


Baca juga:
Polisi Periksa Kelaikan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Cipali
Selain kemungkinan penetapan tersangka terhadap pengusaha travel, polisi juga bisa menetapkan pengemudi elf sebagai tersangka. "Kalau di UU LLAJ, pengemudi bisa dikenakan pasal 310," kata Syahduddi.

Syahduddi mengaku menemukan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran trayek. Dari hasil pemeriksaan, penumpang elf mengaku membayar tarif. Namun, elf yang mengangkut penumpang itu berpelat nomor hitam.

"Trayek itu kan harusnya pelat kuning, sesuai izin. Kita masih dalami dan koordinasi dengan instansi terkait," ucap Syahduddi.

Baca juga:
Elf Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali Diduga Travel Bodong
Sekadar diketahui, polisi telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan itu. Polisi juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk memeriksa kelaikan kendaraan elf dan minibus.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang meregang nyawa akibat kecelakaan di KM 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kecelakaan maut itu melibatkan dua kendaraan yakni elf dan minibus jenis Toyota Rush.

Polisi menduga kecelakaan maut itu disebabkan karena sopir elf mengantuk saat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. "Ada dua kemungkinan, sopir mengantuk atau karena kecepatan terlalu tinggi. Penyelidikan sedang dilakukan, saya sudah ke TKP," kata Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media di RSUD Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar