Minggu, 30 Agustus 2020

Bukan hanya bui yang menanti prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Jakarta - 

Bukan hanya bui yang menanti prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Pemecatan hingga kewajiban ganti rugi menanti.

Hal itu dipaparkan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). Dia menyatakan ada 12 anggota TNI AD yang telah diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas sementara 19 orang lainnya akan dipanggil.

Andika tak mau para pelaku hanya menyerahkan diri, diproses hukum, lalu sudah. Menurutnya, harus ada hukuman tambahan bagi oknum prajurit yang telah mencoreng nama baik TNI itu.

Berikut hukuman tambahan yang disiapkan KSAD untuk para pelaku:

Pemecatan

Andika mengatakan semua prajurit TNI yang diperiksa akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Namun apapun peran mereka, para pelaku akan tetap dipecat dari TNI.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar