Sabtu, 07 September 2019

Polisi Bekuk Dokter Spesialis Gadungan di Sukabumi

Dokter gadungan yang menipu warga di Sukabumi (Foto: Istimewa)


Sukabumi - Warga di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi berhasil dikelabui seorang pria yang berpura-pura berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan penyakit dalam. Namun, aksi pria bernama Kosim ini dihentikan polisi.

Harga obat-obatan yang dijual Kosim relatif mahal. Sekali "berpraktik" warga harus merogoh uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena obat-obatan itu tak manjur membuat warga curiga dan melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke polisi.

"Yang bersangkutan mengaku dokter bedah dan penyakit dalam, kita amankan sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik Polsek Caringin, dia mengaku aslinya berstatus PNS di Dinas Pendidikan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Nasriadi, pelaku kerap membawa obat-obatan yang dia simpan di dalam tas hitam ketika mendatangi rumah warga. Ketika digeledah polisi, tas itu berisi obat-obatan. Pengakuan pelaku kepada petugas obat itu dia beli dari pasar.

"Dia bilang obat itu obat sesak nafas dan gatal, sementara ketika di laporkan warga dia itu sedang menangani penderita stroke. Perkara ini masih kita dalami lagi," lanjut Nasriadi.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahardiansyah menyebut sudah ada tiga orang korban yang melaporkan sepak terjang pelaku. Korban mengaku sudah memberikan sejumlah uang namun penyakit yang diderita tak kunjung sembuh.

"Sudah ada tiga korban yang melapor, mereka memberikan uang untuk pengobatan palsu itu sebanyak Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Pantas saja korban tidak sembuh karena obat yang diberikan bukan peruntukannya," kata Rafik.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan ratusan butir obat-obatan berbagai jenis, stetoskop, masker, alat tensi darah, alat terapi dan berbagai jenis peralatan kedokteran lainnya.

Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 78 Undang - undang no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran atau pasal 197 undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHPidana.

"Kita masih tunggu karena kemungkinan masih ada korban lainnya," tambah Rafik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar