Sabtu, 07 September 2019

Sekelompok Pemuda di Bandung Nyatakan Dukung RUU KPK

Sekelompok pemuda di Bandung dukung revisi UU KPK (Foto: Dony Indra Ramadhan)


Bandung - Di tengah polemik revisi UU KPK, sekelompok pemuda di Kota Bandung justru mendukung pengesahan RUU KPK. Mereka menilai perlu adanya pengawasan terhadap sepak terjang KPK.

Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) itu menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2019). Mereka berorasi sambil menenteng spanduk dukungan pengesahan RUU KPK.

"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Kita tidak ingin penyidik KPK-nya liar dan bekerjanya insubordinasi. Karena KPK menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi menjadi liar," ucap koordinator aksi Anjar Tata Januar disela aksi.


Anjar menuturkan dengan kewenangan KPK yang ada saat ini, perlu adanya pengawasan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan KPK menyangkut manusia.

"Ingat KPK bukan LSM, KPK bukan kumpulan malaikat. Makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum dan merasa tidak pernah salah. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru," tuturnya.

Pihaknya juga menanggapi adanya pernyataan yang menganggap RUU KPK ini akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Dia menilai hal itu keliru dan justru dengan disahkannya RUU KPK, membuat masyarakat percaya dan bangga terhadap KPK.

"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat. Sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma," ucapnya.

DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar