Senin, 09 September 2019

Sunat Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui



Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun penjara. Irvan terbukti menyunat Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang bersumber dari APBN. Modus Irvan meraup duit negara tersebut adalah memeras seratusan kepala sekolah.

Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Bupati Cianjur Nonaktif Dituntut 8 Tahun Bui, Kakak Iparnya 7 Tahun

Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan hukuman sesuai yang dijatuhkan," kata dia.

Hukuman terhadap Irvan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Irvan sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar