Senin, 07 September 2020

KEMENAG : PENCERAMAH BERSETIFIKAT BUKAN SEPERTI DOSEN

Jakarta - 

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan program penceramah bersertifikat bukan sertifikasi profesi seperti dosen dan guru. Program ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas penceramah.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Senin (7/9/2020).

"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambung Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan penceramah bersertifikat sama halnya dengan program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.

Kapasitas mereka di bidang literasi tentang zakat, wakaf, dan moderasi beragama ditingkatkan demi mengoptimalkan layanan. Setelah mengikuti kegiatan itu, mereka akan mendapatkan sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," ujar Kamaruddin.

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," sambung dia.

Dia menjelaskan program penceramah bersertifikat ini berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, kata Kamaruddin, program ini tidak bersifat wajib. Kemenag nantinya berperan sebagai fasilitator.

Selain itu, program ini juga melibatkan sejumlah lembaga antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Kamaruddin menjelaskan Lemhanas mempunyai otoritas dalam menjelaskan wawasan ketahanan negara.

Sementara itu, BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Adapun BNPT akan menjelaskan mengenai dinamika global dan nasional terkait potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar