Kamis, 17 September 2020

Aksi 3 Emak Gunting Bendera Merah Putih yang Kini Berujung Bui


Emak-emak di Sumedang gunting bendera merah putih Foto: Emak-emak di Sumedang gunting bendera merah putih (tangkapan layar video).

Bandung - Tiga emak asal Kabupaten Sumedang yang menggunting bendera merah putih kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Aksi tiga emak menggunting bendera merah putih itu viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.


Baca juga:
Ini Peran 3 Emak dalam Kasus Pengguntingan Bendera Merah Putih

Mengetahui aksi tiga emak itu, polisi kemudian turun melakukan penyelidikan. 

Setelah mengetahui identitas tiga emak itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan tiga ema itu sebagai tersangka. 

"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ketiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. 

Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.

Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," kata Yanto.

Baca juga:
Jabar Hari Ini: Emak-emak Gunting Bendera Jadi Tersangka-


Dia juga menyebut saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. "Sudah kami lakukan penahanan," ucap Yanto.

Ketiganya ditahan atas Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar