Jumat, 11 September 2020

Pemerintah telah menetapkan hari libur bersama

Jakarta - 

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker dan MenPAN-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenkom PMK, Jumat (11/9/2020).

Dok Kemenko PMKDaftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Foto: Dok Kemenko PMK

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasarkan atas sejumlah pertimbangan di antaranya pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, KemenPAN-RB segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Untuk ASN nanti akan dibuat aturan melalui Keppres dan Kemenaker akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.

Tonton juga video 'Berikut yang Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB 14 September':


Tidak ada komentar:

Posting Komentar