Rabu, 06 Mei 2020

JAMA'AH TABLIGH TERKENA KASUS DI INDIA

Jakarta - 

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan ada ratusan WNI jemaah tablig di India yang terkena kasus hukum dan berurusan dengan polisi. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan karantina dan imigrasi selama pandemi Corona.


Retno mengatakan, saat ini ada 727 WNI jemaah tablig di India. Hingga 5 Mei kemarin, ada 276 orang WNI yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelanggaran.


"Total dari WNI jemaah tablig di India 727 orang. Kemarin 5 mei, 276 orang WNI di India dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan karantina dan imigrasi. 138 di antaranya berada di tahanan peradilan," ujar Retno saat memberikan keterangan pers yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/5/2020).


*Baca juga: 723 Pasien Positif Corona Dirawat di RSD Wisma Atlet, 15 di RSD Pulau Galang*

Menlu mengatakan, pemerintah menaruh perhatian terhadap masalah ini. Presiden Joko Widodo pun disebutkan sudah menghubungi PM India Narendra Modi.


"Ini bukan masalah yang mudah, sejak pertama kita menaruh perhatian. Presiden melaporkan isu ini ke PM Modi dalam sambungan telepon dan saya sendiri juga melaporkan isu ini ke Menlu India," ujarnya.


Retno juga mengatakan, perwakilan pemerintah di India terus melakukan pemantauan, komunikasi termasuk bantuan hukum terhadap WNI di sana.


Baca juga: Pasien Corona Pasuruan Tambah 2, Seorang Pendeta dan Jemaah Tablig Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar