Kamis, 28 Mei 2020

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemberkatan Nikah di Gereja Diperbolehkan


Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 16:51 WIB
Gereja tua di Kota Bandung. 
Gereja Katedral Santo Petrus Bandung (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom).
Bandung - 

Pembimbing Masyarakat Agama Kristen (Pembimas Kristen) Kanwil Kemenag Jabar Suryaminda Sirait memastikan pemberkatan nikah masih bisa dilakukan di dalam gereja. Asalkan, jumlah hadirin tidak lebih dari 10 orang.

"Saya sampaikan kebijakan dari pusat, bahwa pemberkatan nikah bisa dilaksanakan di gereja, asalkan protokolnya tentang pemberkatan nikah itu dilaksanakan tidak lebih dari 10 orang yang hadir," ucap Suryamnda dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).

Di samping itu, pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama terkait aturan new normal di rumah ibadah. "Sekarang dari Dirjen Binmas Kristen sedang menyusun new normal, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) sebagai organisasi Kristen di Indonesia pun sedang menyusun pedoman di rumah ibadah," katanya.

Pihaknya tak menampik, jika banyak perwakilan gereja yang menanyakan kepadanya terkait waktu pembukaan gereja. Namun, ia menekankan agar jemaat untuk menunggu sampai keluarnya pedoman new normal.

"Sambil menunggu kita tetap di rumah, untuk kegiatan ibadah yang lain (di luar pemberkatan nikah), pendidikan agama di gereja belum bisa dilakukan, kami tetap menunggu pedoman new nromal rumah ibadah," ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar